Showing posts with label sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label sertifikasi. Show all posts

Sunday, January 26, 2020

Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020

Ini adalah info penting dan menarik bagi guru sertifikasi yang belum impassing Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020 1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun. 2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. 3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan). 4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B. 6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. 8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya. 9.Photocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada) 10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada. Sumber : http://www.mendikbud.id

Monday, January 20, 2020

Prosedur Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika 2020

Prosedur Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika Bagi teman-teman guru Non PNS di bawah naungan kementrian Agama ada prosedur yang harus dipersiapkan. Berikut untuk lebih memahami Prosedur apa saja yang harus dilakukan pada saat mendaftar Inpassing Guru Kemenag. Silakan langsung saja Anda simak dibawah ini. Prosedur Inpassing Kemenag adalah penjelasan tahapan-tahapan mengenai pengajuan verval Inpassing bagi guru kemenag melalui aplikasi simpatika. tentunya kita perlu tahu apa itu Inpassing ? Inpassing adalah tahapan atau proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil Tujuan program Inpassing ini merupakan sebagai tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan. Sedang prosedur Verval Inpassing yaitu verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama. Dan proses Verval Inpassing diselenggarakan melalui layanan Simpatika. Tahapan Guru Non PNS Kemenag yang dapat mengikuti verval inpassing Di Simpatika Berdasarkan prosedur dan tahapan inpassing kemenag terbaru, guru yang dapat mengikuti verval adalah: 1. GBPNS atau Guru Bukan PNS. 2. Sudah memiliki SK Inpassing. 3. Memiliki akun Simpatika. Jadi, sesuai Prosedur inpassing kemenag di simpatika, guru yang tidak memiliki SK Inpassing dipatikan tidak bisa melakukan proses verval. Hal ini di karena sebagai proses verval pengajuan. SK inpassing ini tentunya untuk syarat utama proses Upload verval nantinya. Cara Verval Inpassing Guru Non PNS Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika Untuk melakukan verval Inpassing, masing-masing guru pemilik SK Inpassing harus: Login ke akun Simpatika dan Kemudian pilih menu layanan PTK (https://simpatika.kemenag.go.id/) Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing. Klik/pilih Formulir. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing.Terhitung Mulai Tanggal. No SK Inpassing. Golongan. Jumlah Angka Kredit. Masa Kerja. Jenis Guru. Tugas Mata Pelajaran. Satuan Pendidikan.
Keterangan : Silakan isi kolom 1-8 dan sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK Inpassing Klik menu Pilih File pada bagian menu Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing Anda. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya File 200 KB hingga 1 MB. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK.